07 News – Guna memastikan jaminan kesehatan tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bagi masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif saat akan berobat, kini tersedia alur reaktivasi yang lebih cepat dan terintegrasi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengalihan kuota dari kelompok mampu ke kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan (desil bawah). Meski status dinonaktifkan, masyarakat tidak perlu panik karena proses pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui tiga langkah mudah.
Tahapan Reaktivasi PBI JK
Berdasarkan panduan resmi terbaru, berikut adalah prosedur yang harus ditempuh peserta:
Dapatkan Surat Keterangan: Peserta yang mendapati kartunya tidak aktif saat ingin mengakses layanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat langsung dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait.
Lapor ke Dinas Sosial: Peserta membawa surat keterangan tersebut ke Dinas Sosial setempat. Petugas akan memverifikasi data untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan.
Proses Digital via SIKS-NG: Pihak Dinas Sosial akan langsung memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), sehingga status kepesertaan dapat segera diperbarui secara sistem.
Penting: Pembaruan Data Pasca-Aktif
Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan bertujuan mengurangi jumlah peserta, melainkan pemerataan bantuan agar lebih tepat sasaran.
Catatan Penting: Peserta yang telah berhasil diaktifkan kembali wajib melakukan pembaruan data DTSEN paling lambat 6 (enam) bulan sejak statusnya aktif kembali. Hal ini diperlukan agar data peserta tetap valid dalam basis data nasional.
Dengan alur yang transparan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala administrasi.